Mataram, katada.id – Pria inisial SF (55) warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhir ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Penyidik Satreskrim Polres Bima menetapkan SF sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.
Awalnya, kasus ini dilaporkan ibu korban sehari setelah SF mencabuli anaknya. Kemudian, polisi mulai menangani laporan tersebut sejak 23 Februari 2024.
Hampir setahun diusut, penyidik akhirnya menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap SF, Kamis(23/1). “Sejak tanggal 23 Januari 2025 telah ditetapkan SF sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024,” bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka Polres Bima kepada Kejari Bima yang didalat media ini, Selasa (28/1).
Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik membenarkan SF telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, sudah tersangka. Besok kami jadwalkan untuk pemanggilan sebagai tersangka,” kata Abdul Malik.
Kendati menyandang status tersangka, SF belum dijebloskan ke penjara. “Meski pun sudah ditetapkan tersangka, tidak serta merta langsung ditahan,” tegasnya. (rl)