Lombok Barat, katada.id – Misteri hilangnya Nurimah (27), warga Dusun Beleke, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terungkap.
Janda muda ini yang dilaporkan hilang sejak 10 Agustus 2025 ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Kekasihnya Imam Hidayat (31) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata membenarkan penangkapan tersebut. Imam Hidayat ditangkap Sabtu (23/8) sekitar pukul 00.30 Wita di rumah orang tuanya di kawasan Gebang Baru. “Benar, terduga pelaku adalah kekasih korban,” ujar AKP Eka, Sabtu (23/8).
Awal Laporan Hilang
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan kakak korban pada 12 Agustus 2025 ke Polsek Gerung. Nurimah diketahui meninggalkan rumah dua hari sebelumnya, 10 Agustus, sekitar pukul 08.00 WITA menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam tanpa izin keluarga dan tak kunjung kembali.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat kemudian melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pendalaman, NU diketahui menjalin hubungan asmara dengan IMB.
Timbunan Pasir Jadi Petunjuk
Penyelidikan mengarah ke perumahan di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi. Di lokasi itu, petugas menemukan tumpukan pasir mencurigakan di depan sebuah rumah BTN.
“Korban terakhir diketahui janjian dengan pelaku di perumahan tersebut. Kami kemudian menelusuri lokasi dan menemukan kejanggalan itu,” jelas AKP Eka.
Hasil interogasi membuat Imam Hidayat tak bisa mengelak. Ia mengaku memukul kekasihnya Nurimah hingga tak sadarkan diri, lalu menyeret tubuhnya ke dalam sumur rumah tersebut. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menimbun jasad Nurimah dengan pasir dan semen beton dalam sumur rumah.
Evakuasi Butuh Waktu Panjang
Petugas gabungan melakukan pembongkaran sumur yang memakan waktu cukup lama.
Akhirnya, jasad Nurimah berhasil dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk diautopsi.
“Hasil autopsi akan menjadi alat bukti dalam penyelidikan,” kata AKP Eka.
Motif Masih Didalami
Polisi hingga kini masih menyelidiki motif di balik pembunuhan ini. Belum dipastikan apakah pelaku nekat karena konflik asmara, dendam pribadi, atau faktor lain.
Pelaku dijerat Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,” pungkas AKP Eka. (*)