Sumbawa Besar, katada.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa mendesak Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menunda pelaksanaan eksekusi lahan Ai Jati di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat. Desakan itu disampaikan menyusul rencana eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi PN Sumbawa Besar Nomor 1/Pen.Eks/Pdt.G/2024/PN.Sbw, yang merupakan tindak lanjut dari putusan berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1990-an.
Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa, Wahyudin, menegaskan pihaknya telah melakukan kajian hukum dan sosial terkait rencana eksekusi tersebut. Dari hasil kajian, HMI menilai pelaksanaan eksekusi masih perlu ditinjau ulang, terutama terkait keabsahan objek sengketa di lapangan, batas lahan yang masih diperselisihkan, serta potensi dampak sosial bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“HMI berpandangan bahwa hukum harus ditegakkan dengan nurani dan rasa keadilan. Setiap langkah penegakan hukum perlu menjamin ketertiban tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat,” ujar Wahyudin, Sabtu (8/11/2025).
Ia menambahkan, hasil kajian menunjukkan pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan keguncangan sosial apabila tidak diiringi komunikasi transparan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang inklusif.
“Diperlukan ruang dialog yang adil sebelum eksekusi dilanjutkan. Masyarakat harus mendapat kepastian hukum yang jelas dan tidak merasa terabaikan,” imbuhnya.
HMI juga menyoroti insiden ketegangan antara aparat dan warga di lokasi Ai Jati pada 5 November 2025. Insiden tersebut dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi dan komunikasi antarpihak yang berujung pada benturan di lapangan.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun aparat. Semua harus dikedepankan dalam bingkai hukum, dialog, dan rasa saling menghormati,” tambah Wahyudin. (*)













