Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Imbas Sanksi Etik, Dekan FATEPA Unram Dilaporkan ke Polda NTB

×

Imbas Sanksi Etik, Dekan FATEPA Unram Dilaporkan ke Polda NTB

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (Suaidin/katada)

Mataram, katada.id – Kasus dugaan pelanggaran etik di Universitas Mataram (Unram) berujung pidana. Dosen Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (FATEPA) Dr Ansar resmi mengajukan laporan dugaan tindak pidana keterangan palsu di Polda NTB.

Ia melaporkan atasannya Dekan FATEPA Unram Dr Satrijo Saloko, Selasa (21/10).

Example 300x600

Langkah hukum ini diambil setelah Dekan tiba-tiba menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025 yang menjatuhkan sanksi disiplin sedang dan berat kepada Ansar. Sanksi tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pembebasan dari tugas/jabatan paling lama tiga tahun.

Kuasa Hukum Ansar, Irvan Hadi menduga ada pelanggaran prosedural yang fatal dalam penerbitan SK tersebut. Menurutnya, proses sidang etik terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dilakukan secara prosedural dan transparan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.

“Klien kami (Pelapor) tidak pernah dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung (Tim Pemeriksa) untuk dilakukan pemeriksaan tatap muka. Hasil pemeriksaan pun tidak pernah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani kedua belah pihak, sebagaimana diatur Pasal 36 ayat 4 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022,” ujar Irvan dalam surat pengaduannya ke Polda NTB yang diterima katada.id, Kamis (23/10).

Ansar disebut hanya menerima surat undangan pada 14 Agustus 2025 untuk mengambil SK penetapan kode etik keesokan harinya, 15 Agustus 2025. “Pemberian hukuman tanpa proses yang benar menunjukkan telah melanggar prosedural pada sidang etik,” tudingnya.

Selain dugaan cacat prosedur, SK tersebut juga dinilai melanggar kewenangan. Penjatuhan sanksi disiplin berat terhadap dosen (Jabatan Fungsional) seharusnya merupakan kewenangan Rektor Unram selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, bukan kewenangan Dekan.

Ansar kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada 16 September 2025. Tak lama setelah gugatan diajukan, Dekan FATEPA Unram menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 3127/UN18.F10/HK/2025 pada 03 Oktober 2025, yang menyatakan pembatalan SK hukuman sebelumnya Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025.

“Pembatalan tersebut terbukti dengan dinyatakan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku melalui kajian tim hukum dan tim advokasi Universitas Mataram tentang gugatan PTUN Mataram,” jelasny

Irvan menduga tindakan Dekan yang membuat dan membatalkan SK secara sepihak, serta terbukti bertentangan dengan hukum, dapat dikategorikan sebagai keterangan atau fakta palsu dalam dokumen resmi. Karena penerbitan Surat Keputusan yang tidak didasarkan pada proses yang benar, dan hanya didasarkan pada kebohongan atau kepentingan sepihak, dapat dianggap sebagai bentuk keterangan palsu.

“Proses disiplin yang diklaim telah dilakukan padahal tidak, dan keterangan itu memiliki akibat hukum, ini yang kami khawatirkan terindikasi perbuatan melawan hukum dan Tindak Pidana Keterangan Palsu Pasal 242 KUHP,” tegasnya.

Dampak dari SK yang telah diterbitkan itu, Ansar mengaku dirugikan secara akademik dan moral. Bahkan dinyatakan tidak lulus sebagai anggota Senat Universitas Mataram Tahun 2025 karena adanya SK tersebut yang membuatnya tidak memenuhi syarat administrasi.

“Kami meminta Polda NTB untuk segera menindak lanjuti perkara ini sebagai contoh Preventif dan Refresif agar warga mematuhi hukum dan menghormati hak orang lain,” tutup Irvan.

Dekan FATEPA Unram Dr Satrijo Saloko yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengenai pelaporan ini belum merespon. Pesan singkat yang dikirim juga belum dijawab hingga berita ini diturunkan.

Sementara, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya pengaduan tersebut. “Saya cek, baru diterima dan baru distribusi ke subdit,” katanya dikonfirmasi wartawan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *