Lombok Tengah, katada.id – Pembayaran honorarium Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah (Loteng) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Lembaga auditor keuangan ini menemukan pembayaran Rp1,173 miliar yang tidak sesuai ketentuan dan kurang memperhatikan prinsip kepatutan.
Kepala Inspektorat Loteng, Lalu Aknal Afandi yang dikonfirmasi katada,id tidak menampik perihal temuan tersebut. Namun, ia membantah kalau penggunaan anggaran untuk pembayaran honorarium bupati dan wabup bermasalah. ”Tidak ada masalah,” klaimnya dihubungi via telepon genggam, Jumat (28/10/2022).
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, ia mengungkapkan, tidak ada rekomendasi pengembalian keuangan. ”Sudah jelas dek, tidak ada rekom dari LHP untuk dikembalikan. Tetapi ke depannya agar berkoordinasi dengan Kemendagri,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembayaran honorarium Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri dan Wabup H.M. Nursiah tahun 2021 diduga bermasalah. Pemberian honor sebesar Rp1,173 miliar tidak sesuai ketentuan.
Pada tahuan 2021, Pemkab Loteng mengalokasi anggaran belanja honorarium Rp2.762.934.000 dan direalisasikan Rp2.753.584.000. Dari hasil uji petik BPK NTB diketahui honor bupati dan wabup selama tahun 2021 masing-masing Rp51 juta dan Rp46,750 juta per bulan.
Hasil penelusuran lebih lanjut mengindikasikan perumusan nominal untuk pembayaran honor bupati dan wabup selama setahun senilai Rp1,173 tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas. Sehingga dalam penetapan standar satuan biaya honorarium tidak memperhatikan prinsip efisen, efektivitas, kepatutan dan kewajaran.
Menurut BPK, kondisi tersebut karena kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Kepala BPKAD lalai mengawasi dan mengendalikan realisasi belanja honorarium bupati dan wakil bupati. Serta bendahara BPKAD lalai dalam pencairan honorarium bupati dan wakil bupati.
Kepala BPKAD Loteng, Baiq Aluh Windayu enggan berkomentar meski pembayaran honararium bupati dan wakil bupati menjadi kewenangannya. ”Saya no coment,” ucapnya dihubungi katada.id via aplikasi WhatsApp, Jumat (28/10/2022).
Ketika ditanya tindak lanjut dari temuan BPK, Baiq Aluh malah mengakhiri percakapan. Saat kembali dikonfirmasi via pesan singkat, Baiq Aluh belum menjawabnya. Namun pesan singkat tersebut sudah dibaca. (ain)