Inspektorat Ungkap Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Belanja Fiktif di RSUD Sumbawa dan 18 Puskesmas

0
Gedung RSUD Sumbawa. (Istimewa)

Sumbawa, katada.id – Inspektorat Sumbawa mengungkapkan hasil pemeriksaan khusus dugaan belanja fiktif di RSUD Sumbawa dan 18 Puskesmas.

Pemeriksaan ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB mengenai adanya dugaan permainan anggaran tahun 2023.

Sekretaris Inspektorat Sumbawa I Made Patrya, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan khusus di RSUD Sumbawa dan 18 Puskesmas. ”Pemeriksaan khusus atas temuan BPK itukan hampir 90 persen sudah clear,” ungkapnya, beberapa hari lalu.

Menurutnya, OPD yang penggunaan anggarannya menjadi temuan BPK sudah mengembalikan ke kas daerah. Begitu juga dengan temuan administrasi. ”Sudah ditindaklanjuti semua,” katanya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan pemeriksaan khusus atas temuan di lima UPT Kecamatan. ”Kita sudah tembuskan ke BPK hasil pemeriksaan khusus. Kita punya aplikasi, setiap tindak lanjut itu kita posting di aplikasi. Tiap semester kita dievaluasi sama BPK,” terangnya.

Ditanya adanya dugaan belanja fiktif di RSUD dan 18 Puskesmas, Made menegaskan, hal itu tidak benar. Pihaknya sudah turun pemeriksaan khusus dan pengadaan barang sesuai dengan peraturan yang mempedomani. ”Secara bukti-buktinya, SPTJM sudah lengkap, bukti setor lengkap, sudah kita masukan ke aplikasi BPK. Tidak ada fiktif,” klaimnya.

Sebelumnya, BPK NTB mengungkap dugaan permainan anggaran RSUD Sumbawa tahun 2023. Lembaga auditor ini menemukan adanya pengadaan barang dan jasa tidak didukung bukti. BPK juga mengungkapkan adanya pemberian fee terhadap perusahaan yang dipinjam untuk belanja kebutuhan RSUD.

BPK mengaudit transaksi sub jenis pengadaan barang dan jasa pada 22 penyedia dengan nilai belanja Rp 2.726.628.735. Hasil pemeriksaan secara uji petik penggunaan anggaran tersebut menunjukkan adanya pemberian fee kepada perusahaan yang dipinjam namanya Rp 52.769.318.

Terungkap juga  RSUD Sumbawa memberikan fee kepada CV PA, CV RFK, CV SYA dan UD PRM totalnya Rp 52.769.318. Ditemukan juga kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan makan dan minum yang diakui rekanan penyedia riil serta selisih harga pengadaan BBM Rp 80.678.490.

BPK juga mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban belanja tidak didukung bukti senyatanya (riil) senilai Rp 2.540.383.187. RSUD Sumbawa tidak mengantongi bukti-bukti transaksi senyatanya, berupa pesanan, order, bon, permintaan barang, faktur, dan tagihan dari penyedia.

RSUD Sumbawa hanya mendokumentasikan kuitansi dinas yang ditandatangani secara bervariasi penyedia, bendahara pengeluaran, PPTK, serta Direktur RSUD Sumbawa. Kuitansi dinas disediakan RSUD Sumbawa dengan nilai sesuai dengan RBA.

Sementara, pengadaan barang dan jasa di 18 Puskesmas senilai Rp 6,8 miliar tahun 2023 diduga fiktif. BPK NTB menemukan pembelian barang-barang tersebut meragukan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

BPK juga membeberkan adanya pemberian fee kepada perusahaan yang dipinjam namanya Rp 61.568.753,62. Selain itu, ada juga kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan belanja alat listrik, alat tulis kantor, bahan komputer, perabot kantor, bahan cetak, serta belanja kertas dan cover sebesar Rp 171 juta. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here