Mataram, Katada.id – Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Artadi mengisi kegiatan kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram (FISIP UMMAT), di Mataram, Senin (26/9).
Kegiatan yang bertajuk “Peran dan Fungsi DPRD dalam Formulasi Kebijakan Publik” tersebut diikuti mahasiswa baru tahun 2022 dan jajaran civitas akademika FISIP UMMAT.
Artadi menyampaikan, adanya kelembagaan legislatif merupakan instrumen dari sendi-sendi demokrasi, sebagai legitimasi landasan filosofi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Selain menampung aspirasi masyarakat dan multipihak, DPRD juga berperan menyambungkan kehendak partai politik melalui fraksi di parlemen, dan menyuarakan kepentingan publik.
“Adapun fungsi pokok DPRD menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014, khususnya pasal 96, terpola pada tiga hal yaitu Fungsi Legislasi yang membentuk Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Budgeting menyusun anggaran, serta Fungsi Pengawasan,” jelasnya.
Lanjutnya, menuju perumusan formulasi kebijakan publik, dilakukan setidaknya lima langkah. Di antaranya perumusan naskah akademis yang bekerja sama dengan kaum akademisi. Kemudian menjaring aspirasi dari elemen masyarakat, dalam bentuk kegiatan konsultasi publik.
Kemudian, penerimaan perumusan pikiran dari para ahli mengenai Perda yang dikaji intensif, dalam bentuk diskusi terfokus. Untuk selanjutnya dirampungkan menjadi rancangan naskah legal drafting Raperda oleh Tim Perumus Kesekretariatan.
Pada muaranya dibahas oleh Panitia Kerja atau Panitia Khusus yang dibentuk DPRD KLU. Dengan melalui mekanisme mendengar saksama penjelasan serta jawaban kepala daerah yang kegiatannya paralel dengan pandangan umum serta pendapat akhir fraksi.
“Pada langkah inilah formulasi kebijakan publik diterbitkan, produk dari DPRD dan Pemda,” sambungnya.
Lebih lanjut, Artadi menjelaskan jika program Pembentukan Perda di DPRD KLU tahun 2022. Menurut Keputusan DPRD KLU nomor 17/Kep/DPRD-KLU/2021 terdapat 14 usulan Raperda. Dari 14 Raperda yang diprogramkan, terdapat 12 Raperda usulan berasal dari Pemda KLU. Sedangkan 2 Raperda merupakan usul inisiatif DPRD KLU.
“Raperda tersebut adalah Raperda Perlindungan Buruh Migran Indonesia Asal Daerah Lombok Utara dan Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak di KLU,” kata Politisi Gerindra ini.
Dirinya berharap produk legislatif di KLU lebih produktif lagi di masa mendatang. DPRD KLU terus berupaya menjadi corong aspirasi kerakyatan. Bersinergi dengan multipihak, bekerja sama dengan mitra kelembagaan.
“Serta partisipatif dalam proses perumusan formulasi kebijakan publik dengan Pemda,” tandasnya.
Sementara Dekan FISIP UMMAT Dr H Muhammad Ali M Si menyambut baik adanya kuliah umum berkaitan dengan peran dan fungsi DPRD dalam formulasi kebijakan publik. Dirinya juga mendengar keaktifan pimpinan DPRD KLU dalam rangka menjalankan tupoksinya.
Lanjutnya, pemerintahan yang bertanggungjawab adalah legislatif yang dapat menyerap aspirasi publik dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Salut kepada ketua dewan yang responsif terhadap apa yang terjadi di sekitarnya,” pujinya
“Baru terpilih, kemudian sidak kebakaran sekaligus menyerap masalah kelangkaan air di Gili Indah, sidak dini hari di pasar dan sebagainya. Itu menunjukkan keaktifan yang responsible,” tambahnya.
Dikatakan Ali, program aspirasi dewan jangan hanya bersifat normatif saja. Namun harus bisa menerapkan solusi dari persoalan atau hambatan yg ada di masyarakat.
“FISIP UMMAT bersedia kolaborasi program yang bermanfaat bagi publik sesuai tupoksi dewan melalui Pusat Studi Politik Hukum dan Kebijakan Publik yang ada di kampus sebagai pelaksanaan good governance,” tuturnya.
Acara yang diselenggarakan sebagai tradisi awal memulai perkuliahan di Aula FISIP UMMAT berlangsung lancar dan khidmat, diselingi riuh semangat mendapatkan uraian pengetahuan dari legislator dan civitas akademikanya. (ham)