Sumbawa, katada.id – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap terduga bandar sabu berinisial SJ Alias Tiara, perempuan (40) warga Kelurahan Samapuin, Kabupaten Sumbawa. Perempuan yang diketahui istri seorang Ketua RT di Kelurahan Samapuin ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita di kediamannya, Sabtu (3/10).
Dalam penangkapan itu, petugas mengaman barang bukti 8 poket sabu dengan berat bruto 55 gram. “Sabu itu disembunyikan di ember pakian kotor yang dilipat di baju (daster) dan disimpan didalam dompet emas yang di lakban hitam ,”kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Minggu (4/10).
Selain sabu, diamankan pula uang sebesar Rp 13.899.000, 13 buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 3 buah liontin emas, 5 buah gelang emas, 10 gram emas batangan merek Antam, 2 buah BPKB motor, 2 sertifikat rumah, 1 unit mobil CRV beserta STNK, 1 init motor PCX beserta STNK, 1 unit motor Yamaha WR beserta STNK dan dua HP.
Penangkapan terhadap tersangka Tiara menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kelurahan Samapuin. Tim Ditresnarkoba Polda melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap rumah Tiara yang diduga bandar narkotika jenis sabu.
Setelah mengamankan terduga pelaku yang berada di rumahnya. Pihak polisi melaksanakan pengeledahan badan dan rumah.
Setelah lakukan pemeriksaan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa. “Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (rif)