Mataram, katada.id – Bidang Pidana Khusus Kejati NTB memanggil anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa, Selasa (19/7/2022).
Ia dimintai klarifikasi dugaan pemberian kuasa dari Gubernur NTB H Zulkieflimansyah untuk mengambil dana sebesar Rp 1,45 miliar kepada Ketua DPW Partai Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB, H.L Hadrian Irfani.
Dalam Surat Kuasa pengambilan dana Rp 1,45 miliar tersebut ditandatangani Gubernur NTB Zulkieflimansyah selaku pemberi kuasa. Penandatanganan itu dilakukan pada tanggal 6 Juli 2018 di atas materai 6.000.
Gubernur NTB memberikan kuasa kepada Najamuddin Moestafa untuk menagih uang kepada HL Hadrian Irfani selaku Ketua DPW Partai PKB. Pemberian kuasa itu tercatat dan didaftarkan di Notaris Ali Masadi.
Usai diklarifikasi sore hari, Najamuddin membenarkan dirinya dimintai klarifikasi. Ia langsung dimintai keterangan oleh Aspdisus Kejati NTB, Eli Rahmawati. ”Memang benar saya diklarifikasi terkait soal surat kuasa itu,” ungkapnya sebelum beranjak pergi dari kantor Kejati NTB.
Ia mengaku hanya dipanggil via seluler. Najamuddin pun menghadiri panggilan dan menjelaskan semuanya kepada Eli Rahmawati.
Sayangnya, ia enggan membuka materi klarifikasi kepada media. Ia menyarankan agar menanyakan kepada pihak Kejati NTB. ’’Tanya saja Bu Eli, jika surat kuasa itu masuk dalam kategori gratifikasi politik, usut saja, silahkan hukum,” tantangnya.
Soal surat kuasa itu, ia menjelaskan, dirinya menagih kepada Ketua DPW PKB NTB. Bukan kepada personal H.L Hadrian Irfani. ”Zul kan saat itu sebagai calon gubernur. Ya, antara ketua partai dan calon gubernur. Ada transaksi. Saya jadi tukang tagih,” terangnya.
Masalah ini jadi atensi Kejati NTB, menurut Najamuddin, karena diributkan masyarakat mengenai mahar partai. Bahkan surat kuasa itu viral di media sosial. ”Ini jadi perhatian Kejati NTB karena tudingan masyarakat itu mengenai dugaan mahar partai,” ucapnya.
Sementara, dalam potongan tangkapan layar WhatsApp Grup Fokus Lotim, Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah membantah saat ditanya terkait dugaan gratifikasi itu.
”Oh begitu toh isyunya, ampun deh, nggak ada gratifikasi. Itu uang saya yg belum dikembalikan oleh ketua PKB NTB, Pak Najam menawarkan diri utk menagih krn kenal,” jawab gubernur menanggagi pertanyaan dugaan gratifikasi dalam WhatsApp Grup Fokus Lotim.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra menerangkan, memang ada anggota DPRD NTB yang diklarifikasi. ”Kalau datang untuk apa, saya cek dulu ke Pidsus,” ujarnya. (sm)