Lombok Utara, katada.id – Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas dengan denda Rp 12 milliar terhadap dua perusahaan penyedia air bersih di Kabupaten Lombok Utara (KLU), yakni PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dan PDAM Amerta Dayan Gunung.
Hal ini lantaran kedua perusahaan ini terbukti melakukan persengkokolan berupa kerja sama yang melanggar hukum dalam mengatur pemenang tender, pemberian peluang eksklusif kepada PT TCN, serta penetapan perusahaan tersebut sebagai pemrakarsa tanpa memenuhi prosedur dan dokumen yang sah.
Menanggapi ini, Dewan Pengawas PDAM Amerta Dayan Gunung, Anding Cahyadi mengaku belum bisa mengambil keputusan apapun terhadap persolan ini. Sebab saat ini kondisi direktur PDAM dalam kondisi kosong tanpa ada pejabatnya, karena Direktur sebelumnya Firmansyah sudah mengundurkan diri.
“Sekarang ini kita belum bisa mengambil keputusan, karena memang kondisi direktur PDAM kosong,” ungkapnya Rabu (2/7).
Anding mengatakan, terkait dengan keputusan KPPU dengan denda sebesar Rp 12 milliar tersebut. Rp 8 milliar nya di tanggung PDAM sedangkan Rp 4 milliar oleh PT TCN . Namun saat ini PDAM belum bisa mengambil keputusan apapun. Sebab saat ini jabatan direktur PDAM kosong dan masih menunggu pejabat yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Karena sekarang kosong jabatan direktur, makannya dengan kosongan ini tidak ada yang berani ambil sikap,” jelasnya.
Kata Anding, melalui salah satu pegawai PDAM, pihaknya menyarankan untuk segera melaporkan persolan ini ke Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar. Sebab ini pengisian jabatan kosong itu harus segara dilakukan. Pihaknya juga sudah melaporkan persolan ini ke Bupati, bahkan ia meminta Bupati agar segera menunjuk Plt direktur PDAM.
“Karena kita hanya dikasih waktu 30 hari saja untuk selesaikan denda ini, dan kalau untuk banding diberikan waktu selama 14 hari setelah keputusan, dan harusmemberikan jaminan Bank sebesar 20 persen dari jumlah yang sudah diputuskan, “tegasnya.
Lanjutannya, untuk saat ini dirinya belum berani mengambil keputusan apapun. Pada intinya, jika sudah lewat 14 hari dan tidak banding, maka kewajiban selanjutnya adalah menyelesaikan Rp 8 miliiar itu. Namun keputusan ini bisa di ambil kalau direktur PDAM sudah ada, “seperti apa kelanjutannya itu tunggu Plt direktur nya,” tegasnya.
Kata Anding, pihaknya sudah berkoordinasi ke salah satu staf PDAM tentang keuangan PDAM saat ini. Misalkan opsi PDAM mengambil banding terhadap keputusan KPPU, maka harus menyediakan sekitar 20 persen dari jumlah Rp 8 milliar tersebut, dan ketemu diangka Rp 1,6 miliiar. Jumlah inipun masih belum tersedia di Kas PDAM.
“Makanya nanti begitu ada Plt, baru bisa rapatkan, makanya kita berharap Bupati segera menunjuk Plt, karena sekarang tidak ada keputusan yang bisa kita ambil,” jelasnya.
Menurut Anding keputusan KPPU itu belum final 100 persen. Sebab masih ada ruang yang berikan untuk dilakukan seperti banding. Namun untuk mengambil keputusan itu, ia mengaku belum bisa, karena jabatan direktur masih kosong. “Kalau sudah ada direktur nya baru kita ambil sikap dan masih ada waktu,” sambungnya.
Kata Anding, yang terpenting saat ini adalah pengisian jabatan direktur yang kosong itu terlebih dahulu, setelah itu baru bisa musyawarah. Kalaupun nanti putusannya banding, maka Rp 1,6 milliar itu harus terpenuhi dulu. “Jika kita tidak banding, maka jumlah yang Rp 8 milliar ini harus kita sediakan dan setorkan,” katanya.
Anding tidak menampik dalam persolan ini pasti banyak muncul pertanyaan, seperti dari mana uangnya..? Untuk hal ini bisa saja pinjam ke Bank atau melalui pernyetaan modal, tapi melalui pernyetaan modal tidak mungkin bisa dilakukan, sebab harus dibahas di APBD perubahan dan waktunya masih lama.
“Intinya kita tunggu pengisian Plt nya dulu lah,” pungkasnya . (ham).