Jadi Buronan Kasus Korupsi, Pejabat Pemprov NTB Ini Akan Diberhentikan Sementara

1
Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi. (Suaidin/katada)

Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas terhadap Suherman yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek jalan Gunung Tunak, Lombok Tengah.

Suherman kini ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Lombok Tengah. Imigrasi Mataram juga sudah mencekal pejabat Pemprov NTB itu bepergian ke luar negeri.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi dinas tempat Suherman berdinas terlebih dahulu, apakah yang bersangkutan tetap berkantor atau tidak. “Kita tanyakan lagi dinasnya, bagaimana kegiatan kedinasan terkini yang bersangkutan. Karena kita belum menerima laporan terbaru,” ujarnya dikonfirmasi katada.id, Sabtu (22/3).

Ia juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari  aparat penegak hukum terkait status hukum yang bersangkutan. “Segera kita dalami untuk diambil tindakan administratif sesuai ketentuan berlaku bagi ASN,” katanya.

Namun jika Suherman sudah ditetapkan tersangka, Yusron Hadi menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas. “Kalau sudah tersangka dan menjalani proses hukum, kita sudah berhentikan sementara,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Suherman.

Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut kini menjadi buron dan telah dilakukan pencekalan oleh pihak imigrasi.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu mengungkapkan bahwa surat pencekalan terhadap Suherman telah diterbitkan untuk mencegahnya melarikan diri ke luar negeri. “Kami sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka (berinisial SU),” ujar I Made Juri.

Suherman tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov NTB. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihaknya, Suherman sudah tidak masuk kantor sejak beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, Suherman bersama dua tersangka lainnya, Muhammad Nur Rushan yang merupakan konsultan pengawas, serta Fikhan Sahidu, Direktur PT Indomine Utama, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak. Dua tersangka lainnya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Saat ini, berkas untuk ketiga tersangka masih dalam tahap pelengkapan sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti.

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran senilai Rp 3 miliar dari Dinas PUPR NTB. Namun, jalan tersebut ambrol setelah serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana PT Indomine Utama kepada pemerintah.

Kerusakan jalan diperkirakan mencapai sepanjang 1 kilometer. Temuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut, dan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan adanya kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 335 juta. (red)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here