Kota Bima, katada.id – Rekanan proyek rehabilitasi Masjid Agung Al Muwahidin Kota Bima, CV Total Karya Utama diklaim sudah membayar denda keterlambatan pekerjaan.
Perusahaan berlokasi di Kelurahan Tanjung, Kota Bima ini telah menyetor denda sesuai dengan nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima Agus Purnama mengungkapkan bahwa denda keterlambatan pembangunan masjid agung telah dibayar oleh rekanan.
“Terkait denda keterlambatan (pekerjaan) Mesjid Raya sudah ditindaklanjuti oleh rekan senilai Rp 167 juta lebih,” ungkap Agus dikonfirmasi katada.id, Rabu (19/6).
Rekanan telah menyetorkan denda tersebut ke kas daerah Kota Bima, belum lama ini. Bahkan, Dinas PUPR telah menerima surat tanda setor (STS) dari rekanan tersebut. “Bukti STS-nya sudah ada di bendahara,” katanya.
Sebagai informasi, Rehabilitasi Masjid Agung Al Muwahidin Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023 molor. Sehingga rekanan disanksi membayar denda.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap dokumen kontrak, addendum, BAST menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut diserahterimakan pada tanggal 19 Januari 2024 sehingga mengalami keterlambatan selama 19 hari dari jadwal penyelesaian.
Atas keterlambatan tersebut telah dilakukan klarifikasi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). PPK telah menetapkan denda keterlambatan dan telah disampaikan kepada penyedia melalui Surat Penetapan Denda Keterlambatan Pekerjaan Nomor 01.02.10/PPK-MESJID/DPUPR/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 senilai Rp 167.935.129.
Namun sampai dengan akhir pemeriksaan BPK, pihak penyedia belum melakukan penyetoran denda keterlambatan yang telah ditetapkan oleh PPK ke Kas Daerah.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas sanksi denda keterlambatan senilai Rp 167.935.129, yang belum dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bima.
“Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPR tidak tegas dalam menerapkan pengenaan sanksi denda keterlambatan yang telah ditetapkan PPK kepada penyedia/rekanan,” sebut BPK NTB dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bima tahun 2023.
Karena itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Bima menginstruksikan Kepala Dinas PUPR memerintahkan PPK menarik dan menyetorkan denda keterlambatan senilai Rp 167.935.129 ke kas daerah. (ain)