Lombok Barat, katada.id – Satuan Reskrim Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan dan perusakan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Lombok Barat.
Anak Kepala Desa (Kades) Rembitan, Lombok Tengah, inisial LYAK ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga langsung ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.
“Penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti,” kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Jumat (24/5).
LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Baca juga: 2 Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Ditangkap, Motifnya Balas Dendam
Diketahui bahwa LYAK ini berasal dari Desa Rembitan. Ia merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya juga berasal dari Lombok Tengah dan telah diamankan sebelumnya.
Kapolres menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. “Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu, kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusifitas di Lombok Barat,” imbau Junaedi.
(ain)