Jadi Tulang Punggung Keluarga, Janda Anak Tiga di NTB Nekat Jualan Sabu

0
Petugas Satuan Resnarkoba Polresta Mataram saat melakukan penggerebekan di rumah NL.

Mataram, katada.id – Seorang janda anak tiga asal Karang Medain, Kota Mataram, NTB berinisial NL (41) ditangkap polisi. Dia nekat menjual narkotika jenis sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi. NL mengaku menjadi tulang punggung keluarganya untuk mencari nafkah.

Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap NL di rumahnya, Senin (14/6). Dia ditangkap ketika sedang pesta sabu sabu bersama dua pelanggannya HN (34) dan perempuan berinisial ML (34).

Selain ketiganya, Polisi juga menangkap sepasang kekasih yang menginap di rumah NL berinisial PG (29) dan NKS (39). “Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu, (16/6).

Dari penggerebek itu, polisi mengamankan barang bukti poketan sabu seberat 0,5 gram serta yang masih tersisa di pipet kaca seberat 1,5 gram turut diamankan.

“Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kita amankan sebagai barang bukti,” terangnya.

Dari pemeriksaan, tes urine kelimanya telah dinyatakan positif mengandung zat methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu.

NL diduga menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya. Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain. Namun keberadaan yang bersangkutan tidak terdeteksi ketika polisi melakukan penggerebekkan di rumahnya.

“Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kita temukan. Tetapi identitasnya sudah kita kantongi dan untuk keberadaannya masih kita dalami,” ucap dia.

Kini NL bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan penyidik dan mereka telah menjalani penahanan di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara,” ujarnya. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here