Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Jaksa Geledah Kantor PT GNE dan Biro Perekonomian Setda NTB, Sejumlah Dokumen Penting Disita

×

Jaksa Geledah Kantor PT GNE dan Biro Perekonomian Setda NTB, Sejumlah Dokumen Penting Disita

Sebarkan artikel ini
Tim Kejati NTB saat menggeledah kantor PT GNE, Kamis (8/5).

Mataram, katada.id – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah dua lokasi penting, Kamis (8/5), terkait penyidikan dugaan korupsi di tubuh PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Penggeledahan dilakukan secara serentak. Tim pertama menggeledah kantor PT GNE yang berlokasi di Jalan Selaparang, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Sementara tim kedua menyasar ruang Biro Perekonomian Setda NTB.

Example 300x600

“Tim penyidik saat ini sedang melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di Biro Ekonomi dan kantor PT GNE,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera dalam keterangannya kepada wartawan.

Tim Kejati NTB melakukan penggeledahan di ruangan Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB selama satu jam lebih.

Dari penggeledahan tersebut, tim yang dipimpin Indra Harvianto menyita tiga boks dokumen kerja sama penyediaan air bersih PT GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL) di Gili Trawangan Lombok Utara dari tahun 2018-2022.

“Kami menyita sebanyak tiga boks dokumen berisikan kerangka acuan dan laporan kegiatan dua perusahaan tersebut,” kata Indra.

Sementara, tim lain belum menyelesaikan penggeledahan di PT Kantor PT GNE. Tapi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kerja sama penyediaan air bersih disita.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas sejumlah dugaan korupsi di PT GNE, termasuk kerja sama penyediaan air bersih di Gili Trawangan pada 2021-2022.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov NTB secara maraton. Di antaranya, Kepala Biro Ekonomi Wirajaya Kusuma, Kepala Bakesbangpoldagri Ruslan Abdul Gani (sebagai mantan Karo Hukum), mantan Kadis ESDM NTB Muhammad Husni, serta Zainal Abidin—terpidana kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *