Mataram, katada.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menggeledah Kantor PT. Gerbang NTB Emas (GNE) Perseroda dan Kantor Biro Perekonomian Setda NTB.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Kerjasama Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT. GNE dan PT. Berkat Air Laut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Mataram dan bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dapat menerangkan peristiwa pidana yang sedang diselidiki.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk menelusuri kronologi kerja sama dari awal penawaran oleh PT. Berkat Air Laut hingga berakhirnya kerjasama dengan PT. GNE. Selain dokumen, penyidik juga mencari informasi dari pihak-pihak yang mengetahui detail kerjasama tersebut,” ungkap Efrien.
Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan memiliki peran atau informasi penting dalam kerjasama tersebut kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas sejumlah dugaan korupsi di PT GNE, termasuk kerja sama penyediaan air bersih di Gili Trawangan pada 2021-2022.
Dalam pengembangan perkara ini, Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov NTB secara maraton. Di antaranya, Kepala Biro Ekonomi Wirajaya Kusuma, Kepala Bakesbangpoldagri Ruslan Abdul Gani (sebagai mantan Karo Hukum), mantan Kadis ESDM NTB Muhammad Husni, serta Zainal Abidin—terpidana kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. (red)