Sumbawa, katada.id – Kejari Sumbawa telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi prona atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor BPN Sumbawa.
Kejaksaan beralasan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan dua alat bukti yang kuat. Sehingga, jaksa tidak melanjutkan penanganan ke tahap penyidikan.
’’Sudah dihentikan kasus tersebut,’’ kata Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan, beberapa hari lalu.
Ia mengaku, pihaknya sudah meminta klarifikasi pihak-pihak terkait. Namun dari keterangan mereka belum ada yang mengarah pada indikasi korupsi.
’’Beberapa orang sudah kami mintai keterangan. Kami tidak menemukan bukti yang kuat dalam kasus ini,’’ terangnya.
Sebagai informasi, kasus PTSL ini diusut tahun lalu. Dalam surat Print 02/N.2.13/Fd.1/09/2019, Kejari Sumbawa mulai mengumpulkan data dan keterangan sejak 23 September 2019. Karena dalam proyek itu diduga ada pungli. Dimana, pemohon dibebankan untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai salah satu syarat terbitnya sertifikat. (dae)