Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memanggil kembali pejabat dinas pemuda dan olahraga (Dispora) serta pengurus KONI Mataram terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 15,5 miliar.
Hal ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid kepada wartawan, Selasa (30/4). ”Kami akan undang pihak Dispora dan KONI untuk dimintai klarifikasi,” terangnya.
Dalam penyelidikan, Kepala Dispora Mataram Suhartono Toemiran dan Kepala Bidang Olahraga Dispora Mataram Romi Karmin telah diperiksa. Begitu juga Ketua KONI Mataram Firadz Pariska.
Namun keterangan mereka masih dinilai belum lengkap. Karena itu, tim penyelidik akan meminta keterangan tambahan.
Baca juga: Firadz Akan Dipanggil Lagi Terkait Dugaan Korupsi KONI Mataram
Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) juga akan kembali diundang untuk diklarifikasi. Dari 40 cabor, sejauh ini kejaksaan baru memeriksa belasan pengurus.
“Untuk cabor ini yang cukup banyak. Baru sebagian yang kami minta klarifikasi, belum secara keseluruhan. Itu juga masuk agenda pemanggilan,” tegasnya.
Selain mengagendakan pemanggilan ulang pejabat Dispora dan pengurus KONI Mataram, kejaksaan juga masih memperkuat data-data. Dokumen laporan pertanggungjawaban dari dinas (Dispora Kota Mataram) masih belum lengkap. ”Karena dana hibah ini berjalan dari 2021 sampai 2023,” pungkas Harun.
Baca juga: Jaksa Periksa 7 Pengurus Cabor Terkait Dugaan Korupsi KONI Mataram
Sebagai informasi, dana hibah KONI Kota Mataram tahun 2021 yang berasal dari dana hibah Pemkot sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan tahun 2022, KONI Kota Mataram mengucurkan dana hibah sebesar Rp 3,5 miliar.
Sementara, tahun 2023 Pemkot Mataram menggelontorkan hibah sebesar Rp 10 miliar. Karena di tahun lalu Kota Mataram menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi NTB (Porprov).
Baca juga: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Mataram 2021-2023
(ain)