Jaksa Periksa Kadis ESDM NTB di Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

0
Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pertambangan pasir besi di Lombok Timur.

Kali ini, jaksa memanggil Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin. Ia diketahui memenuhi panggilan penyidik, Jumat (3/2/2023).

Kadis Zainal menghadiri panggilan sekitar pukul 09.00 Wita. Kemudian, ia diperiksa berjam-jam di ruang penyidik Pidsus.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB membenarkan ada pemeriksaan saksi kasus pertambangan pasir besi. ”Benar, yang diperiksa inisial ZA (Zainal Abidin, red),” ujarnya.

Ia menjelaskan, ZA diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Karena dianggap mengetahui seputar tambang pasir besi Lombok Timur. ”Saksi-saksi terus kami periksa. Sebelumnya sudah ada dua orang saksi yang kami periksa,” ungkapnya.

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan pasir besi Lombok Timur sudah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kajati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Sebelumnya, pejabat Dinas ESDM inisial HB dan pejabat dari Perwakilan Kantor Kementerian ESDM NTB inisial MN diperiksa, Rabu (1/2/2023).

Sebagai informasi, usaha pertambangan pasir besi yang sedang diusut Kejati NTB berlokasi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi tersebut adalah PT AMG (inisial).

Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahannya menggunakan sistem magnetic separation, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.

Sedangkan kegiatan pengolahan stone crusher yang dilakukan oleh PT VUB, selaku pemegang IUPK Pengolahan. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here