Lombok Utara, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lombok Utara, Danny Karter Febrianto.
Ia diperiksa untuk pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara.
Wabup memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa, Selasa (12/7/2022). Ia datang bersama Penasihat Hukumnya, Hijrat Priyatno. Danny diperiksa sejak pagi dan berakhir jelang Magrib.
Pemeriksaan Wabup Lombok Utara ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra. ’’Iya mas (sudah diperiksa sebagai tersangka),’’ ungkapnya dihubungi katada.id via pesan singkat WhatsApp, Kamis (14/7/2022).
Dalam kasus ini, selain Danny, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain yakni mantan Direktur RSUD KLU inisial SH; Pejabat Pembuat Komitmen inisial HZ; Direktur CV Indomulya Consultant inisial LFH; dan Direktur PT Batara Group selaku rekanan inisial MR. ’’Kalau empat tersangka lain sudah diperiksa,’’ ungkapnya.
Sementara, Hijrat Priyatno, Penasihat Hukum Danny Karter Febrianto yang dihubungi via ponsel belum menjawab konfirmasi katada.id. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim hanya dibaca saja.
Sebagai informasi, Danny ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjabat Wakil Bupati Lombok Utara. Saat proyek bergulir, ia selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.
Proyek penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara dianggarkan dalam APBD tahun 2019 dengan pagu Rp5,4 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar. Namun dalam pengerjaannya, proyek IGD diputus kontrak.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan Ruang IGD RSUD ini kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79. (sm)