Katada

Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Sumbawa

Gedung RSUD Sumbawa. (Istimewa)

Sumbawa, katada.id – Dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang ditelisik. Salah satunya pengadaan alat kesehatan senilai Rp2,54 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Adung Sutranggono menerangkan, penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya sedang melakukan klarifikasi terhadap para pihak terkait. “Penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan awal,” ungkap Adung.

Dalam tahapan tersebut, Kejari Sumbawa sudah meminta keterengan sejumlah pihak terkait. Salah satunya dari pihak rekanan pengadaan. “Kalau dari pihak rumah sakit, belum. Baru rekanan saja yang sudah diklarifikasi,” ujarnya.

Penyelidikan kasus RSUD Sumbawa ini berdasarkan adanya laporan masyarakat. Ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BLUD tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: 15 Paket Proyek Jalan Dinas PUPR NTB Diduga Bermasalah, Kekurangan Volume Pekerjaan Rp14,49 Miliar  

Laporan ini pun sebelumnya terungkap pernah masuk ke Kejati NTB pada November 2021. Dalam laporan, diuraikan terkait adanya proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran Rp1 miliar lebih dan dilelang menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.

Proyek tersebut antara lain pengadaan alkes DRX Ascend System yang nilainya mencapai Rp1,49 miliar. Ada juga Mobile DR senilai Rp1,04 miliar.

Menurut laporan masyarakat, ada dugaan mekanisme yang berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor: 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor: 16/2018 tentang PBJ Pemerintah. Kemudian, ada juga penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai.

Baca Juga: Terbongkar! Ada Dugaan Pekerjaan Fiktif Rp1,24 Miliar di Balik Proyek Jalan Pemprov NTB

Dalam laporan tersebut, Direktur RSUD Sumbawa periode pengelolaan dana BLUD tahun 2021 diduga turut mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.

Dasar hukum itu pun mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.

Dalam uraian peraturan, besaran jaspelkes ini untuk unsur pimpinan dengan remunerasi dari jaspelkes 5 persen yang dibagi lagi menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Dinas PUPR terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Padahal, untuk pengaturan jaspelkes ini harus mengacu pada Permendagri Nomor: 79/2018 tentang BLUD yang berisi tentang Aturan Pembagian Remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan direktur RSUD. (ain)

Exit mobile version