Jaksa Sidang Online Lima Perkara di Lombok Tengah

0
Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah melaksanakan sidang online.

Lombok Tengah – Kejari Lombok Tengah menerapkan sidang online. Ada lima perkara yang disidangkan secara online, Kamis (26/3).

Kejari melaksanakan sidang online melalui sarana videoconfernce. Pelaksanaan sidang dilakukan dari kantor masing-masing. Majelis Hakim berada di ruang sidang di kantor Pengadilan Negeri Praya. Penuntut Umum berada di kantor Kejari Lombok Tengah dan terdakwa berada di Rumah Tahanan Praya.

Baca juga: Kejati NTB Periksa Lima Saksi Kasus Asrama Haji Lombok

Penuntut Umum yang melaksanakan sidang adalah Jaksa Arin P. Quarta dan Jaksa Moch. Taufiq Ismail. Sementara perkara yang disidangkan secara online, yakni perkara narkotika dengan terdakwa Supriadi dan Repandi Sanseno. Selain itu, perkara terdakwa Uswatun Hasanah pasal 77B jo ps 76B UU RI No. 35 Tahun 2014, perkara terdakwa Iman Sumantri melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 dan perkara terdakwa Lalu Nuh Sutawijaya pasal 362 KUHP.

Baca juga: Kejati NTB Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Poltekpar Lombok

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan sidang online ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 atau corona.

’’Serta mempedomani surat edaran Jaksa Agung RI tentang Penetapan Protokol Kesehatan Penanganan corona di lingkungan kejaksaan,’’ katanya, Jumat (27/3). (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here