Jaksa Tahan Eks Bendahara Sekretariat DPRD Lotim dalam Kasus Korupsi Pajak Anggaran Reses

0
Eks Bendahara Setwan Lotim Z ditahan dalam kasus dugaan korupsi pajak anggaran reses, Rabu (7/6).

Lombok Timur, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan tersangka dugaan korupsi pajak anggaran Sekretariat DPRD Lotim tahun 2019-2020 inisial Z, Rabu (7/6).

Mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) Lotim ini ditahan sekitar pukul 17.30 Wita. Sebelum ditahan, tersangka Z menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 Wita.

Berjam-jam diperiksa, penyidik Kejari memutuskan untuk menahan tersangka Z. Ia kemudian dipakaikan rompi tahanan warna merah marun dengan tangan diborgol.

Tersangka Z keluar dari ruangan penyidik dengan pengawalan ketat dari kejaksaan. Lalu, ia dibawa menuju ke mobil tahanan. ”Tersangka Z ditahan di Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari, dari 7 Juni sampai 26 Juni ini,” ungkap Kepala Kejari Lotim Efi Laila Kholis Kasi Intel  Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi kepada wartawan.

Rasyidi menjelaskan peran tersangka Z dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran reses ini. Tersangka Z memotong pajak untuk reses. Namun ia tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut  ke kas daerah Lotim.

”Akan tetapi sebagian anggaran itu digunakan tersangka Z untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.

Total pajak anggaran reses anggota DPRD Lotim tahun 2019-2020 yang tidak disetorkan tersangka Z ke kas daerah Rp 343.183.818. Angka itu didapat dari hasil laporan hasil audit Inspektorat Lotim Nomor: 740.04/03.K/IRT/2023 tertanggal 17 Mei 2023. ”Nilai tersebut menjadi kerugian negara,” ujarnya.

Tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here