MATARAM-Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) kembali memeriksa penyidik Kejati NTB. Mereka yang diperiksa merupakan penyidik Pidana Khusus yang menangani kasus korupsi merger Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap juga diperiksa. Kaitannya dengan penanganan kasus BPR yang hanya menjerat dua terdakwa, M. Ikwan dan Mutawalli.
Jamwas menilai ada yang janggal dalam penanganan kasus tersebut karena hanya dua orang saja yang dibawa ke penuntutan. Sementara, pihak lain yang memerintahkan hingga timbulnya kerugian negara Rp 1.063.578.853 miliar lebih lolos dari status tersangka.
Kejati NTB Arif menjelaskan, tim Jamwas turun untuk meminta keterangan sejumlah penyidik dan penuntut umum yang menangani kasus BPR. “Saya belum tahu persis materinya,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/9).
Ia juga belum tahu kemungkinan ada indikasi pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut. Arif beralasan dirinya belum menerima hasil pemeriksaan.
“Saya juga tidak tahu persis siapa saja jaksa yang dimintai keterangan tim Jamwas,” cetusnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dua terdakwa kasus korupsi dana konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Terdakwa mantan Ketua Tim konsolidasi, M. Ikhwan yang juga mantan Direktur PD BPR Sumbawa dan mantan Wakil Ketua Tim Mutawali yang juga mantan Direktur PD PBR Lombok Timur.
Sesuai petikan putusan MA nomor 1844 K/PID.SUS/2019, MA menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Putusan itu dibacakan pada 15 Juli 2019 lalu, sedangkan salinannya diterima Senin (23/9). (rif)