Sumbawa, katada.id – Tim Opsonal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap inisial DW warga Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Kita lakukan penangkapan sekitar pukul 18.30 Wita di rumahnya,”ungkap . Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Masdidin SH, Kamis (9/7).
Dia menjelaskan, penagkapan terhadap DW atas dasar adanya laporan masyarakat setempat. Bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Pihaknya langsung mengarahkan Tim Opsonal untuk melakukan penyelidikan, sekaligus melakukan penangkapan dan penggeledahan dikediman DW. Pelaku pun berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Saat pengeledahan di dalam rumahnya, kami mendapatkan narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang salon,” jelasnya.
Lanjut dia, pelaku juga mengaku didepan saksi dan anggota Tim Opsosnal, bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Dirincikan, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni lima poket sabu ukuran sedang dengan berat 5,34 gram. Satu bendel klip transparan, dua buah skop dan satu buah sumbu. Tidak hanya itu, satu buah timbangan digital, satu buah bong dan satu buah korek gas juga berhasil diamankan.
“Pelaku beserta barang bukti sekarang ini dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tandasnya. (ham)