Kota Bima, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap NA (37) sekitar pukul 12.00 Wita, Jumat (10/7). Wanita berparas ayu asal Kelurahan Ule, Kecamatan Ule, Kota Bima kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Dari tangan NA petugas mengamankan poketan sabu seberat 2,78 gram, dua plastik klip bening, bong, tabung kaca, HP, uang tunai Rp800 ribu, dan lainnya.
Diduga, perempuan berkacamata ini pengedar sabu eceran. Karena sabu yang diamankan polisi sudah dikemas dalam poketan kecil dan sudah siap edar.
βNA ditangkap berkat informasi dari masyarakat,β ungkap Kasubag Humas Polrrs Bima Kota Iptu Hasnun, Jumat (10/7).
Begitu dapat laporan, tim dari Satuan Resnarkoba turun ke lapangan dan menyelidiki sekitar rumah NA. Selanjutnya tim melakukan penggrebekan dan mengamankan NA.
“Ketika digeledah tim menemukan sejumlah barang bukti. NA menyembunyikan di saku celana depan sebelah kanan,” terangnya.
Di hadapan petugas, NA tidak bisa mengelak dan mengakui barang haram itu miliknya. “Pelaku sudah ditahan bersama barang bukti. Saat ini tim masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (dae)