MATARAM-Polsek Lingsar membongkar jaringan jual beli online barang curian. Empat orang penadah berhasil diamankan. Yakni Andi, Wandi, Sait dan Sapari.
Empat warga Lombok Tengah (Loteng) diamankan di tempat berbeda, Senin (26/8). Sedangkan pelaku utama HR masih dalam pengejaran.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan korban di Dusun Montong Tangar, Desa Batu Kumbung, Lingsar, Lombok Barat. Saat itu, rumah korban disatroni maling.
’’Pelaku HR ini ke dalam rumah korban dengan mencongkel atau merusak pintu,’’ katanya, Kamis (29/8).
Begitu masuk ke rumah korban, pelaku mengambil 5 handphone (HP), dua laptop, dan satu unit motor. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 27 juta. “Setelah kami menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan,’’ terangnya.
Dalam penyelidikan itu, polisi mengendus barang curian itu dijual secara online. Untuk membongkarnya, anggota reskrim Polsek Narmada melakukan undercover (nyamar).
Awalnya, polisi memancing Andi bertransaksi jual beli yang ditawarkan melalui Jual Beli Online (JBO) atau Facebook. Di situ terjadi kesepakatan, kemudian polisi dan Andi bertemu di Jalan Raya Kediri. ’’Setelah dicek, imei handphone sesuai dengan barang milik korban,’’ kata Alam.
Polisi pun memborgol Andi. Dari mulut pelaku ini, polisi berhasil menangkap Wandi di Pringgarata, Sait di Narmada, dan Sapari di Pringgarata. Ketiganya ditangkap tanpa ada perlawanan.
’’Sait dan Sapari ini menjual handphone ke Andi. Ia dapat dari pelaku utama HR dan diminta untuk menjualnya,’’ terangnya.
Empat pelaku ini dijerat dengan pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. (sm)