Mataram, katada.id – Polda NTB menangkap seorang wanita inisial, UH (30) warga Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB. Ia diduga menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ini diamankan di salah satu pasar di Mataram, Jumat (11/3/2022). ’’UH ini menjual minyak goreng melalui media sosial facebook dengan harga dua kali lipat dari HET,’’ ungkap Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ekawana melalui Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda NTB, Kompol Gede Harimbawa, Rabu (16/3).
Ia amankan tim Satgas pangan Polda NTB bersama barang bukti berupa minyak goreng 12 liter. Barang bukti diduga hendak didistribusikan kepada pelanggannya.
“UH menjual minyak goreng merk Sania dan Fortune dengan harga Rp24 ribu per liter. Dijualnya melalui media sosial facebook dengan akun inayanada,” terangnya.
Minyak goreng ia peroleh dari retail modern yang ada di Kota Mataram. Ia membelinya dengan harga sesuai HET, yakni Rp14 ribu.
“Pengakuannya, dia hanya menjual sendiri. Jadi, tidak ada kelompok atau jaringannya,” katanya.
Meski diamankan, UH dilepas lagi dengan status wajib lapor. Satgas Pangan Polda NTB telah memberikan peringatan pertama kepada UH agar tidak mengulangi tindakan tersebut. Namun jika diulangi lagi, pelaku akan diproses hukum yang berlaku.
” Kita buatkan surat penyataan dan pelaku saat ini dalam pengawasan,” ujarnya. (aw)