Kota Bima, katada.id – Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota meringkus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IS alias Gian (37) dan FTP (24). Keduanya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima sekitar pukul 04.00 Wita, Sabtu (24/4).
Penangkapan pasutri ini berawal dari informasi masyarakat. Di rumah mereka ini sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.
Tim yang dipimpin Bripka Thaufarrahman bergerak menuju Kelurahan Tanjung. Mereka memantau sekitar rumah IS dan FTP.
Selanjutnya tim mengepung rumah mereka dan melakukan penggerebekan. “Saat penggerebekan IS dan FTP sedang berada di dalam kamar tidur,” kata Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu poket sabu dengan berat 2,93 gram, 1 lembar plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah rangkaian bong, 2 buah atm BNI, 4 buah HP, 2 buah gunting, 1 buah tabung kaca bening, 2 buah sumbu, 3 korek api gas, 1 buah isolasi, 5 buah sedotan air minum, 1 buah pisau cater, dan uang tunai sebesar Rp3.115.000.
“Tim juga melakukan pengembangan di salah satu rumah warga di Tanjung namun tidak ditemukan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Pelaku IS ini merupakan residivis. Ia pernah dibui karena kasus narkoba. (Izl)