Kabag LPBJ Pemkot Bima Diperiksa KPK 7 Jam sebagai Saksi Kasus Wali Kota Bima

0
Kabag LPBJ Setda Kota Bima, Agus Salim diperiksa KPK di Mapolda NTB, Rabu (13/9). (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Kota Bima, Agus Salim dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah di Mapolda NTB, Rabu (13/9). Ia hadir dengan mengenakan baju kemeja kotak kombinasi warna kuning sekitar pukul 09.30 Wita.

Setiba di Mapolda, ia langsung naik ke gedung lantai dua dan menjalani pemeriksaan di ruang rapat Ditreskrimsus Polda NTB. Informasinya, Agus Salim diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Bima tahun 2018-2023, dan penerimaan gratifikasi dengan terduga tersangka Muhammad Lutfi.

Ia dicecar seputar pengadaan proyek di Pemkot Bima dari tahun 2021 sampai 2023. Agus Salim selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 Wita, atau tujuh jam lamanya.

Selain Agus Salim, KPK memeriksa pula staf di salah satu Bidang Dinas PUPR Kota Bima. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Kabag LPBJ Iskandar, pekan lalu. Ia diperiksa kaitan dengan proyek tahun 2019 hingga 2020.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud membenarkan adanya ASN Pemkot Bima yang diperiksa KPK. .”Memang ada, selama dibutuhkan oleh penyidik KPK, setiap ASN wajib untuk taat dan hadir memenuhi panggilan tersebut,” katanya, Rabu (13/9).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Bima, beberapa rumah pejabat, usaha milik kerabat istri Wali Kota Bima, pekan lalu.

Langkah ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here