Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahPolitik

Kabar Gembira! Upah Minimum Kabupaten Bima 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,76 Juta

×

Kabar Gembira! Upah Minimum Kabupaten Bima 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,76 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Aries Munandar

Bima, katada.id– Kabar gembira bagi kelas pekerja Bima. Bagaimana tidak? Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp2.767.580 per bulan. Penetapan itu tertuang dalam Surat Bupati Bima Nomor 500.16/008/06.4/2025.

Rekomendasi UMK 2026 itu dihasilkan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bima yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Bima pada Senin, 22 Desember 2025 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Aries Munandar, menjelaskan bahwa penetapan UMK Tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 mengalami kenaikan 4,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Aries, Rabu (24/12).

Ia menjelaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.

Pemerintah Kabupaten Bima mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan wajib membayar upah pekerja tidak lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan serta membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tegasnya.

Untuk diketahui, UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *