Mataram, Katada.id – Tim gabungan Reskrim Polsek Keruak dan Polsek Jerowaru berhasil menangkap kawanan pelaku pencurian mesin perahu. Tiga orang pelaku berasal Dusun Awang Asem, Desa Mertak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) yakni A alias Amaq Titin (47), R alias Amaq Jumini (40) dan seorang penadah Mustamin (35).
Dua pelaku lainnya yakni J alias Amaq Jumini (35) dan J alias Amaq Raya (25) warga Dusun Solong Remajik Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Loteng.
Empat orang pelaku ditangkap sekitar pukul 03.30 Jumat (22/11) saat beraksi di pesisir Pantai Ekas Buana Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Mereka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat ditangkap. Setelah itu, polisi mengangkut seorang penadah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama mengatakan, para pelaku itu merupakan residivis pencurian dan kekerasan (Curas) yang kerap melakukan aksinya di wilayah pesisir pantai Ekas dan sekitarnya.
Dalam melakukan aksinya pelaku yang berjumlah empat orang ini berangkat dari Awang Lombok Tengah menggunakan perahu milik pelaku A. Sesampai di TKP tiga orang pelaku langsung turun mengambil mesin perahu milik warga yang terparkir di pesisir pantai sebanyak lima unit.
“Setelah berhasil, para pelaku kembali kerumah A membawa barang hasil curiannya dan menghubungi M untuk menjual mesin perahu hasil curian itu dan disimpan dirumah M sebagai penadah,” katanya, Jumat (22/11).
Pelaku ditangkap di wilayah Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut sesaat setelah mereka selesai melakukan aksinya. Saat dilakukan penangkapan para pelaku kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran.
“Sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan di bagian betisnya,” cetus Pernama.
Sebagai Informasi, para pelaku itu mengambil mesin perahu milik dari korban Juisan alias Amaq Sandi (45) warga Dusun Ekas Desa Ekas Buana, Jerowaru, Lotim. Mesin perahu yang dicurinya itu diamankan di tangan penadah dan satu orang pelaku.
“Lima Unit mesin perahu ditemukan di rumah penadah R dan satu Unit mesin perahu ditemukan dirumah pelaku A,” tambah Kabid Humas Polda NTB.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (rif)