Kades Mbawa Donggo dan Kades Pesa Wawo Terancam 6 Bulan Penjara

0
Ilustrasi. (Google/net).

Bima, katada.id – Berkas kasus tindak pidana pemilihan Kades Mbawa, Abdul Gani dan Kades Pesa, Rudi Hartono telah dilimpahkan ke penyidik Polres Bima.Keduanya diduga melanggar undang-undang Pilkada.

Bawaslu menjerat Kades Mbawa dan Pesa dengan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Di dalam Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Sebagai informasi, dua kades itu diduga terlibat dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.Kades Mbawa Kecamatan Donggo diduga terlibat atau mengikuti kegiatan kampanye pasangan Calon Bupati Bima Nomor Urut 2 Drs. H. Syafrudin M. Nor dan Ady (Safa’ad). Sedangkan Kades Pesa Kecamatan Wawo juga mengikuti atau terlibat dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomot Urut 3 Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer (IDP-DAHLAN).

“Berkas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang diteruskan kepada Polres Bima pada Minggu (24/10) atas nama AG (Abdul Gani, Red), sementara untuk berkas yang dilimpahkan pada Senin (26/10)atas nama RH (Rudi Hartono, Red),” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman dikutip dalam website Bawaslu Bima.

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas kepada Polres Bima merupakan tindak lanjut dari proses penanganan serta kajian yang telah dilakukan di Bawaslu Kabupaten Bima selama 5 hari sejak diregister.

Sebelum berkas perkara itu dilimpahkan, kata dia, pihaknya telah melakukan proses klarifikasi terhadap beberapa orang saksi yang melihat dan menyaksikan peristiwa tersebut. Kemudian dilakukan pembahasan pertama dan kedua oleh unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penengakkan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Bima.

“Disimpulkan telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan berdasarkan dua alat bukti yaitu dokumentasi serta saksi-saksi yang melihat dan menyaksikan peristiwa tersebut,” terangnya. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here