Mataram, katada.id – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A menegaskan, diwajibkannya Rapid Tes atau Swab Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk masuk wilayah NTB dan pelabuhan di NTB merupakan langkah tegas Pemprov NTB. Sebagai upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19, yakni dengan cara mengendalikan dan membatasi pergerakan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG).
“Semua kita tahu Virus Covid-19 ini sangat cepat penyebarannya. Jadi salah satu upaya serius pemerintah adalah dengan membatasi pergerakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Dan itu merupakan langkah yang paling efektif dalam memutus rantai penularan Covid-19,” ujar dr. Nurhandini Eka Dewi.
Hal ini, menurut dr. Eka sesuai protokol percepatan penanggulangan pendemi Covid-19 sebagaiman tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Covid Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Surat Gubernur NTB Nomor 551/635/Dishub/I tanggal 24 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi. Dan telah dituangkan dalam SE/SOP teknis dalam Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor: 441/8/Yankes/V/2020 tentang Prosedur Periksaaan PPTG Saat Kedatangan di Provinsi NTB Dalam Masa Darurat Bencana Non Alam Covid-19.
“Namun dalam SE Ketua Gugus Tugas Covid Nomor 5 Tahun 2020 ditegaskan bahwa SE tersebut hanya berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020. Tentu kita menunggu perubahan kebijakan selanjutnya dari pusat tersebut. Karena ini meruapakn tahapan yang jelas dan tegas dalam percepatan penanggulangan Covid-19,” imbuh dr. Eka
Pada fase awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) langkah tegas jajaran Gugus Covid-19 adalah dengan melakukan pembatasan menyeluruh pergerakan orang. Dan hanya barang/logistiklah serta petugas Covid-19 yang diperbolehkan melakukan pergerakan dengan menggunakan kendaraan Dinas. Namun tahap saat ini, diberikan pengeculiaan/diperbolehkan untuk orang-orang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi/umum yang dinilai memiliki kepentingan mendesak dengan penerapan protokol yang ketat.
“Sesuai SE Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Nomor 5 tahun 2020, Ada tiga kelompok yang diberikan ijin untuk melakukan Perjalanan. Kelompok pertama adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah/swasta serta menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; Pelayanan kesehatan; Pelayanan kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan Pelayanan fungsi ekonomi penting,” lanjut dr. Eka.
Kelompok kedua adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
“Sementara kelompok ketiga adalah Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas dr. Eka.
Dari ketiga kelompok yang diberikan izin oleh Negara untuk melakukan perjalanan tersebut, pemerintah memberlakukan protokol pencegahan dan percepatan penaggulangan Covid-19 dengan sangat ketat. Yakni mereka harus bisa menunjukkan KTP, Surat Keterangan/Tugas, dan Hasil Tes Rapid Tes yang berlaku paling lama tiga hari atau hasil Swab negatif yang berlaku paling lama tujuh hari. (red)
Apakah pembuata surat tsb tidak memungut biaya? (gratis)