Lombok Barat, katada.id – Seorang kepala dusun (kadus) di Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, berinisial ARF (32), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/5/) di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan. Lokasi itu diketahui sering dijadikan tempat transaksi sabu, berdasarkan laporan masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa perumahan tersebut sering menjadi lokasi jual beli sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (4/6).
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak. ARF yang saat itu sedang nongkrong di depan rumah bersama sepeda motornya, langsung diciduk tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan sabu seberat bruto 12,275 gram. Sabu itu dipaket dalam plastik klip bening dan disimpan rapi di dalam tas.
Tak hanya itu, polisi juga menyita alat isap (bong), timbangan digital, ponsel, uang tunai Rp 200 ribu, serta perlengkapan lain yang diduga kuat dipakai untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, ARF mengaku hanya sebagai perantara. Ia menyebut sabu itu milik seorang pria berinisial JON, warga Lombok Tengah. ARF menjual sabu dalam paket Rp 100 ribu–Rp 150 ribu, dan mendapat imbalan uang serta sebagian barang untuk dipakai sendiri.
“Dia menjualkan barang milik JON. Keuntungan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dikonsumsi sendiri. Dugaan kuat keterlibatan ARF sebagai pengguna pun diperkuat dari hasil tes urine, yang menunjukkan positif mengandung metamfetamin,” jelas AKP Diana.
Kini, ARF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (red)