Mataram, Katada.id – Pemilihan Presiden Mahasiswa (Presma) secara aklamasi di Universitas Muhammadiyah Mataram kembali memantik perbincangan serius mengenai kualitas demokrasi kampus. Di tengah harapan bahwa perguruan tinggi menjadi ruang pembelajaran politik yang sehat dan partisipatif, proses aklamasi justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ini murni dinamika internal mahasiswa, atau ada faktor struktural yang membuat kompetisi tidak terjadi?
Secara normatif, aklamasi bukanlah sesuatu yang keliru. Dalam konteks tertentu, ia dapat mencerminkan soliditas dan konsensus kolektif. Namun, dalam ekosistem organisasi kemahasiswaan yang ideal, kompetisi gagasan adalah ruh demokrasi. Ketika hanya ada satu calon tanpa proses kontestasi yang terbuka, ruang dialektika menjadi terbatas. Demokrasi kehilangan esensinya sebagai arena adu visi, bukan sekadar pengesahan formalitas.
Kampus seharusnya menjadi laboratorium demokrasi. Di sanalah mahasiswa belajar mengelola perbedaan, merumuskan gagasan, dan mempertanggungjawabkan pilihan secara rasional. Jika muncul dugaan intervensi birokrasi, regulasi yang terlalu ketat, atau tekanan administratif yang menghambat kaderisasi, maka yang terancam bukan hanya independensi organisasi, tetapi juga integritas proses pendidikan itu sendiri.
Intervensi dalam bentuk apapun berpotensi menciptakan budaya takut dan pragmatis. Mahasiswa bisa saja memilih diam daripada bersuara, atau mundur dari kontestasi karena hambatan yang dianggap tidak proporsional. Jika situasi ini dibiarkan, organisasi kemahasiswaan berisiko berubah menjadi ruang simbolik yang miskin daya kritis.
Sebagai institusi pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai keislaman seperti musyawarah, keadilan, dan kebebasan berpikir, Universitas Muhammadiyah Mataram memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan demokrasi kampus berjalan substantif, bukan prosedural semata. Musyawarah tidak identik dengan keseragaman, dan stabilitas tidak boleh dibangun di atas pembatasan partisipasi.
Momentum ini semestinya menjadi ruang evaluasi bersama. Birokrasi kampus perlu membuka ruang komunikasi yang transparan dan akuntabel, termasuk menjelaskan mekanisme serta regulasi yang mengatur proses pemilihan. Di sisi lain, mahasiswa juga dituntut menjaga etika, profesionalitas, serta kedewasaan dalam berorganisasi. Demokrasi menuntut keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Pemilihan Presma bukan sekadar agenda tahunan, melainkan cermin kualitas kaderisasi dan kepemimpinan masa depan. Jika demokrasi kampus melemah, yang hilang bukan hanya kompetisi, tetapi juga kesempatan melahirkan pemimpin yang teruji oleh gagasan dan perdebatan.
Kampus harus kembali menjadi ruang aman bagi perbedaan dan keberanian berpikir. Sebab dari sanalah lahir tradisi intelektual yang kuat, tradisi yang tidak takut pada kritik, dan tidak alergi pada kompetisi. Demokrasi kampus yang sehat bukan ancaman bagi institusi, melainkan fondasi bagi kemajuan bersama. (*)













