Bima, katada.id – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejari Bima terkait perkara korupsi pembayaran gaji PNS tahun 2013 hingga 2017.
Hakim MA membebaskan terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi, yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Bima. Putusan itu dibacakan majelis hakim MA pada 13 Desember 2021 lalu.
Abdul Hanan, selaku penasihat hukum Alwi Yasin dan Suriadi membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, dari awal ia sudah yakin kliennya bakal bebas. ’’Saat ini, kami masih menunggu petikan putusan MA terhadap perkara tersebut. Selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap hasil putusan MA,’’ terangnya.
Jika putusan sudah turun, ia meminta agar segera dieksekusi. Langkah itu untuk memulihkan nama baik para terdakwa.
Saat eksekusi nanti, dia juga meminta uang pengganti kerugian negara yang sudah dititipkan ke JPU dikembalikan. ”Uang pengganti yang dititipkan terdakwa Rp 175 juta. Kami minta dikembalikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi didakwa menyalahgunakan wewenang saat menjabat kepala dinas Dikpora Kota Bima. Dua anak bauh wali kota Bima ini dianggap bersalah karena tetap membayar gaji ASN bernama Sita Erni yang menjadi terpidana di Jogjakarta.
Pembayaran gaji terhadap Sita Erni tetap berjalan dari tahun 2013 hingga tahun 2017. Berdasarkan audit, kerugian negaranya mencapai Rp 175,6 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, pembayaran gaji Sita Erni tidak menyalahi aturan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS bukanlah kepala dinas. Melainkan bupati/wali kota.
Hakim Pengadilan Tipikor Mataram pun menjatuhkan vonis bebas terhadap Alwi Yasin dan Suriadi. (red)