Kasus Buku Madrasah Dihentikan, Somasi Bilang ’Kemenag NTB Sangat Sakti’

0
Peneliti Somasi NTB Johan Rahmatullah

MATARAM-Penghentian penyelidikan kasus pengadaan buku madrasah di Kemenag NTB mendapat sorotan dari Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB. Mereka mempertanyakan langkah Polda NTB sehingga penyelidikan kasus tersebut distop. Apalagi, dugaan korupsi buku itu menjadi temuan Ombudsman RI perwakilan NTB.

Peneliti Somasi NTB Johan Rahmatullah mengatakan langkah kepolisian menghentikan kasus tersebut mengejutkan. Karena, kasus yang ditangani Polda NTB itu juga pernah ditemukan adanya indikasi pidana oleh Ombudsman RI perwakilan NTB saat melakukan investigasi. ’’Menurut saya, ini mengejutkan,” kata Johan, Jumat (12/7).

Di samping itu, kasus tersebut pernah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johan pun mempertanyakan hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan polda NTB dengan KPK terkait kasus itu.

’’Perlakuan penanganan kasus ini sangat berbeda dibanding kasus yang lain. Sampai-sampai harus bolak balik secara intensif melakukan korsup dengan KPK. Menurut saya kasus ini sangat aneh,” sorot Johan.

Ia melihat kasus-kasus dugaan korupsi di lingkup Kemenag NTB ini tidak banyak berhasil diselesaikan sampai proses persidangan. Baik itu ditangani oleh institusi penegak hukum ditingkat kepolisian dan kejaksaan. ”Kemenag NTB ini sangat sakti,’’ cetusnya.

Johan meminta penghentian kasus ini menjadi langkah serius untuk dievaluasi secara menyeluruh di jajaran unit penanganan tipikor di Polda NTB.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari temuan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan NTB. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang serta maladministrasi dalam proses pencairan dana BOS untuk pengadaan buku di 2.256 madrasah.

Kuat dugaan terjadi proses pengkondisian secara sistemik untuk pembelian buku K13. Pengaturan dilakukan mulai dari pembelian hingga penyalurannya. Ribuan madrasah tersebut, juga diduga dipaksa untuk membeli buku.

Dalam hasil investigasi Ombudsman, PT AK merupakan perusahaan penyalur tunggal dalam proses pembelian buku kurikulum 2013, dengan total nilai sekitar Rp 239 miliar. Bukti ini diperoleh dari hasil pemeriksaan pejabat Kemenag NTB hingga madrasah.

Ombudsman juga mendapat bukti percakapan via aplikasi percakapan WhatsApp dari sejumlah madrasah. Isinya mengenai upaya paksaan untuk pembelian buku yang dilakukan 2.256 madrasah. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here