Katada.id, Mataram – Kerugian negara kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 5 Kota Bima tahun 2016 telah keluar. Angka kerugiannya mencapai Rp 300 juta. Kerugian negara itu didapat dari perhitungan BPKP NTB.
Dalam kasus ini, Kejari Bima telah menetapkan mantan kepala SMAN 5 Kota Bima berinisial SD sebagai menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016. Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan mengungkapkan, hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah turun. “Sudah ada PKN (penghitungan kerugian negara), sekitar Rp 300 juta lebih,” katanya, Jumat (25/10).
Pada tahun 2016, SMAN 5 Kota Bima mendapat anggaran sebesar Rp 1,5 miliar itu. Anggaran itu dikelola untuk mendukung Program kesenian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantun Siswa Miskin (BSM), dan kewirausahaan. Kemudian, dana block grant, bantuan sosial, dan Bantuan Siswa Miskin.
Tetapi, menurut Suryawan, tersangka diduga membuat pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi. “Dia (tersangka) yang membuat laporan sendiri lalu menyuruh bendahara itu menandatangani,” bebernya. (rif)