Katada

Kasus Dana KUR Fiktif BNI, Kejati NTB Periksa Lima Kades di Lotim

Kantor BNI Mataram di Jalan Langko, Kota Mataram, NTB. (satria/katada.id)

Lombok Timur, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB mulai memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BNI tahun 2020 di Lombok Timur (Lotim).

Lima orang Kepala Desa (Kades) diperiksa, Senin (21/2/2022). Mereka diperiksa dalapm kapasitasnya sebagai saksi. ”Senin 21 Februari 2022 tim penyidik melakukan pemeriksaan lima kades untuk kasus KUR Lotim,’’ terang Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin dihubungi katada.id.

Lima kades yang diperiksa tersebut berasal dari Kecamatan Jerowaru, Lotim. Diantaranya, Kades Ekas Buana dan Sekaroh.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Petani Lombok Timur Naik Penyidikan

Pemeriksaan kades ini karena mereka dinilai mengetahui soal penyaluran dana KUR fiktif BNI. ”Lima kades diperiksa sebagai saksi,’’ ungkapnya.

Semula, kasus dana KUR Fiktif BNI ini ditangani Kejari Lombok Timur. Pada tahun 2021 lalu, penanganan diambil alih Kejati NTB.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Baca Juga: Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Dana Retribusi PT Air Minum Giri Menang

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1. 582 hektar.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker. Yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.

Baca Juga: Kejati NTB Klarifikasi Dirut PTAM Giri Menang soal Dugaan Korupsi Dana Retribusi Sampah

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI namun tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.

Baca Juga: Saksikan Laga Final Sepak Bola tanpa Masker, Gubernur NTB Langgar Prokes?

Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta. Tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu. (sat/aw)

Exit mobile version