Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Petani Lombok Timur Naik Penyidikan

0
Ilustrasi. (google/net)

Lombok Timur, katada.id – Kejati NTB telah menaikan kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) BNI tahun 2020 untuk petani di Lombok Timur ke tahap penyidikan. Artinya, kejaksaan sedang memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Peningkatan tahap penanganan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/02/2022 tertanggal 9 Februari 2022. ’’Kasus dana KUR tahun anggaran 2020 untuk petani di Lombok Timur sudah dinaikan ke tahap penyidikan,’’ ungkap Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin dalam siaran persnya, Kamis (10/2/2022).

Ia menerangkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan berlangsung. Dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan dana KUR tahun anggaran 2020 tersebut. ’’Tersangkanya belum ada. Penyidik masih memperkuat alat bukti,’’ tandasnya.

Semula, kasus ini ditangani Kejari Lombok Timur. Pada tahun 2021 lalu, penanganan diambil alih Kejati NTB.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di 5 desa. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1. 582 hektar.

Sementara petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan dana dari KUR ini mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per orang.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker. Yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI. Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here