Mataram Katada.id – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram menuding Rektor Universitas Bima Internasional MFH tidak menunjukkan ketegasan terhadap oknum dosen yang diduga melakukan praktik pungutan liar berupa pemotongan uang daftar ulang mahasiswa serta dugaan jual beli beasiswa di lingkungan kampus.
Tudingan tersebut mencuat karena hingga saat ini pihak rektorat dinilai belum mengambil langkah konkret, meskipun sebelumnya telah dicapai kesepakatan dalam audiensi resmi antara mahasiswa dan pihak kampus.
Ketua EK LMND Mataram menjelaskan, dalam audiensi yang berlangsung pada 10 Februari di ruang rektorat, Rektor UNBIM, Apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm., bersama peserta audiensi telah menyepakati untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan. Kesepakatan itu bahkan tertuang dalam berita acara resmi yang ditandatangani langsung oleh rektor.
Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas maupun sanksi terhadap oknum dosen yang diduga terlibat. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang mengarah pada perlindungan terhadap pelaku.
“Jika pimpinan kampus benar-benar berkomitmen terhadap integritas akademik, seharusnya oknum yang terlibat diproses secara tegas, bukan justru dibiarkan. Pembiaran ini menimbulkan dugaan kuat adanya perlindungan terhadap pelaku,” tegas Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar.
LMND menilai praktik pemotongan uang daftar ulang dan dugaan jual beli beasiswa sebagai tindakan yang mencederai dunia pendidikan, merugikan mahasiswa, serta merusak reputasi institusi kampus.
Saat ini, laporan terkait dugaan tersebut telah masuk dan tengah diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB. LMND menegaskan akan terus mengawal kasus ini, baik melalui jalur internal kampus maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, pihaknya memperingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari rektorat sesuai kesepakatan audiensi, maka LMND akan menggelar aksi besar-besaran di Mapolda NTB sebagai bentuk tekanan publik.
“Kami tidak akan berhenti sampai praktik ini dibongkar secara transparan. Jika kampus tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Dalam waktu dekat, kami siap menggelar aksi besar-besaran,” lanjutnya.
Ahmad Julfikar menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi merupakan bagian dari upaya melawan komersialisasi pendidikan, penyalahgunaan jabatan, serta praktik koruptif di lingkungan akademik yang merugikan mahasiswa dan mencoreng marwah pendidikan tinggi. (*)













