Mataram, katada.id – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, mengungkap adanya pemotongan dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB sebesar Rp 59 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, Nursalim menyebut pemotongan tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Saya bertemu dengan Ketua DPRD NTB Bu Isvie, Pak Muzihir, dan Yek Agil untuk membahas mana saja pokir yang dipotong,” kata Nursalim di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, pertemuan itu dilakukan atas perintah Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal untuk merasionalisasi anggaran pokir yang sebelumnya mencapai sekitar Rp 350 miliar. “Total yang dipotong Rp 59 miliar,” ujarnya.
Menurut Nursalim, kebijakan tersebut merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Majelis hakim kemudian mendalami siapa pihak yang memberi perintah pemotongan tersebut. Hakim Dewi Santini sempat menanyakan apakah keputusan itu berasal dari pimpinan DPRD. “Berarti yang menyuruh memotong Rp 59 miliar itu pimpinan DPRD?” tanya hakim.
Nursalim menegaskan bahwa keputusan tersebut sebenarnya sudah disepakati sebelum pertemuan resmi dilakukan, dan hanya dipertegas dalam pertemuan di rumah dinas pimpinan dewan. “Sudah disetujui sebelumnya, dan dipertegas saat pertemuan di rumah dinas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nursalim juga mengungkap bahwa perintah awal dalam struktur birokrasi berasal dari Gubernur NTB. “Pak Gubernur Iqbal yang memberi perintah awal,” tegasnya. (*)













