Kasus Dugaan Pungli Sewa Ruko Pasar Sila Naik Penyidikan

0
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat.

Bima, katada.id – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) sewa rumah dan toko (Ruko) di Pasar Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima naik penyidikan.

Peningkatan penanganan kasus yang diusut awal 2025 ini setelah penyidik melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan saksi-saksi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Catur Hidayat membenarkan kasus dugaan pungli sewa ruko pasar Sila naik penyidikan. “Iya, sudah naik penyidikan,” ungkapnya dihubungi katada.id.

Selama proses penyelidikan, Kejari Bima telah memeriksa pedagang dan pejabat Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bima.

“Selanjutnya kami akan agendakan pemanggilan saksi-saksi,” tandasnya.

Dalam kasus ini, sejumlah calon penghuni toko Pasar Sila mengaku menyerahkan uang kepada petugas pasar. Bahkan, beredar foto kuitansi asli sebagai bukti tanda terima sewa Ruko. Per Ruko dibanderol dengan harga mulai Rp 8 juta hingga Rp 49,5 juta.

Sejumlah nama penerima uang mencuat, mulai dari nama tim pemenangan tingkat desa Bupati Bima hingga nama mantan pejabat.

Pihak Dinas Perindag Kabupaten Bima telah berupaya membagi toko yang berjumlah 149 unit itu, namun gagal. Karena adanya protes dan penolakan dari pedagang. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here