Katada

Kasus Gadai Fiktif di Bima, Terdakwa Bongkar Keterlibatan Orang Dalam Pegadaian Godo

Terdakwa Siti Nurdahlia saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (11/4/2022)

Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Godo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram.

Dalam perkara ini, mantan pegawai Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Godo, Siti Nurdahlia dijadikan terdakwa. Senin (11/4/2022), dua saksi dihadirkan dalam persidangan. Yakni saksi dari auditor Pegadaian Bima, Muhammad Haszairin dan saksi yang meringankan (a de charge).

Saksi Muhammad Haszairin ini selaku auditor Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pegadaian Bima. Ia ditugaskan melakukan audit di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Godo.

Baca Juga: Kejari Bima Bongkar Dugaan Korupsi PT Pegadaian Rp 750 Juta

Dari hasil audit, ditemukan ada kejanggalan dalam penggunaan uang sebesar Rp750 juta karena tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Temuan itu bermula dari laporan kas keuangan yang mencurigakan. Barang yang dijadikan sebagai jaminan pada UPT Pegadaian Godo digadaikan lagi ke Pegadaian UPC Bandara.

Praktik ini melibat terdakwa Siti Nurdahlia yang saat itu bekerja di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Godo. Indikasinya, barang yang digadai ini merupakan fasilitas gadai 25 orang nasabah.

Baca Juga: Pria di Sape Bima Tega Cabuli Anak Usia 5 Tahun

’’Kita temukan ada penggunaan uang tersebut dari hasil pemeriksaan surat bukti kredit. Barang gadai tidak ada, tapi uangnya cair,’’ sebutnya.

Jawaban saksi tersebut membuat penasihat hukum terdakwa mengajukan beberapa pertanyaan. Ia mempertanyakan bagaimana proses pencairan uang.

Ia juga mempertanyakan peran pegawai Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Godo bernama Candra. Karena, menurutnya, Candra juga yang memproses semua gadai.

Baca Juga: Bulan Puasa Malah Nyabu di Siang Hari, Sepasang Kekasih di Kota Bima Diangkut Polisi

’’Tidak mungkin terdakwa sendirian, mereka ini bersama-sama. Ada keterlibatan dari Candra juga,’’ tanya penasihat hukum terdakwa.

Saksi Muhammad Haszairin pun menjawab bahwa Candra sudah dilakukan pemeriksaan. ’’Candra sudah membantah semua saat diperiksa,’’ ujar saksi.

Sementara, terdakwa Siti Nurdahlia menyebut Candra terlibat dalam proses gadai fiktif ini. Ia mencontohkan salah satu barang gadai nasabah atas nama Afandi.

Menurut terdakwa, barang gadai Afandi itu dipinjam Candra. Kemudian, digadaikan lagi di Pegadaian UPC Bandara.

Baca Juga: Usai Rekrut Ronaldinho, Klub Raffi Ahmad Datangkan Pemain asal Bima NTB

’’Saya infokan kepada Candra bahwa barang gadai tersebut atas nama Afandi. Jadi barangnya ada, tapi dibawa oleh Candra untuk digadaikan ke UPC Bandara atas nama nasabah Arafik,’’ ujarnya.

Terdakwa mempertanyakan juga kepada saksi kenapa Candra dibebaskan dari tanggung jawab gadai tersebut. Padahal, Candra juga terlibat dalam proses gadai itu.

’’Apakah hanya saya yang tanggung sendirian, meskipun surat gadai atas nama Afandi saya yang pegang. Sementara, dia yang telah menggadaikan ke UPC Bandara. Candra juga terlibat dalam gadai ini,’’ tanya dia kepada saksi. ’’Candra sudah membantahnya,’’ kata saksi mengulang jawabannya.

Sedangkan, saksi a de charge menerangkan, ia mengetahui kasus pegadaian itu setelah dihubungi suami terdakwa. Saat itu, ia dimintai bantuan untuk pergi ke Cabang Tente. ’’Saya beserta suaminya terdakwa ke pegadaian untuk klarifikasi masalah Siti Nurdahlia,’’ ujarnya.

Baca Juga: Gerebek Kos-kosan di Kota Bima, Polisi Pergoki Pasangan Setengah Bugil, Amankan Obat Kuat hingga Parfum Pemikat Cowok

Saat klarifikasi, ia diterima saksi Haszairin dan juga terdakwa. Pada pertemuan itu, terdakwa menyebut nama Candra. ’’Bahkan ada pegawai pegadaian saat itu yang sebut Candra terseret juga dalam kasus korupsi Pegadaian tahun 2016,’’ ungkap saksi yang merupakan tetangga terdakwa ini.

Saksi saat itu meminta keterlibatan Candra didalami. ’’Waktu itu dijawab akan didalami,’’ ujarnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa. Rencananya sidang akan digelar 18 April 2022 pekan depan. (red)

Exit mobile version