Bima, katada.id – Kasus Kepala Desa (Kades) Roi Afifudin bagi-bagi amplop uang berisi stiker pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti serta Paslon Bupati Bima M Putera Ferryandi-Rostiati dihentikan.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman menerangkan, penghentian kasus tersebut merupakan keputusan bersama tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Kasus bagi amplop berisi uang dan stiker Paslon dihentikan karena tidak cukup bukti,” terangnya dihubungi katada.id, Rabu (6/11).
Ia menegaskan bahwa penghentian penanganan kasus tersebut bukan keputusan Bawaslu saja. Melainkan keputusan Gakkumdu yang di dalamnya ada pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, ditemukan adanya keterangan saksi yang tidak bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya,” ungkapnya.
“Ada sejumlah saksi yang mengaku menerima amplop tapi tidak ada stiker. Namun ada pula saksi yang menerima amplop berisi uang dan stiker paslon. Setelah diperiksa, keterangan tidak bersesuaian,” sambungnya.
Sebagai informasi, Kepala Desa Roi Afifudin dilaporkan membagikan amplop kepada 15 orang Ketua RT dan RT di desa setempat.
Dalam amplop tersebut berisi uang Rp 100 ribu dan stiker Paslon Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB Iqbal-Dinda dan Paslon Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima Yandi-Ros. (ain)