Mataram, katada.id – Kominfo RI akan menonaktifkan akun anak dibawah usia 16 tahun di platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi pada 28 Maret mendatang.
Merespon itu, Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet mendukung upaya yang dilakukan pemerintah.
”Setujuh dan mendukung terhadap pembatasan atau pelarangan anak-anak dikatakan di bawah umur 16 tahun ke bawah untuk punya link media sosial,” kata politisi PDIP NTB ini saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/3).
Dukungan itu, lanjut Made Slamet karena selama ini informasi-informasi yang masuk lewat media sosial beraneka ragam isu negatif. “Belum saatnya anak-anak menerima yang seperti itu,” kata dia.
Menurutnya, walaupun medsos penting di era kini. Ia menegaskan kesiapan anak-anak untuk menerima itu saya kira belum waktunya.
Kebijakan itu diharapkan, untuk menbudayakan kembali tradisi membaca bagi pelajar. Hal itu sebagai upaya mendapatkan informasi secara utuh. “Kalau mencari sesuatu tentang tugas baca buku. Inikan loncat-loncat. Anak-anak mencari yang penting- penting saja sehingga tidak tahu peristiwa itu utuh,” jelas dia.
Namun, ia menegaskan upaya Komdigi harus berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan. “Anak-anak kita larang main HP tidak hanya Komdigi saja. Harus ada kolaborasi dengan pendidikan (Kementerian Pendidikan),” harap dia. (*)













