Bima, katada.id – Penyidik Satreskrim Polres Bima telah melimpahkan tersangka Umar Zakaria (51) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, beberapa waktu lalu. Artinya, tak lama lagi tersangka Umar, yang diketahui mantan bendahara SMAN 1 Monta tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengaku kasus dana BOS SMAN 1 Monta sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. ’’Sudah tahap dua. Tersangka UZ (Umar Zakaria) sudah dilimpahkan ke jaksa,” katanya dihubungi melalui ponsel.
Kasi Pidsus Kejari Bima Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dana BOS tersebut. Jaksa sendiri sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Umar.
“Tersangka ditahan dan kami titip di Lapas Mataram. Dalam waktu dekat kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Saat ini kami sedang susun dakwaan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, korupsi dana BOS SMAN 1 Monta Bima ini sudah lebih dulu mengantarkan Nurul Mubin di penjara. Mantan kepala sekolah itu terbukti melakukan korupsi dan divonis 1 tahun
Sebagai pengingat, Mubin terbukti korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2016. Terdakwa Mubin dibantu dua bawahannya, mantan Bendahara SMAN 1 Monta Umar Zakaria dan Wahidin. Total dana BOS yang dikelola Rp 706 juta.
Dalam pengelolaan dana BOS tersebut, sejumlah penggunaan dana diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Untuk menutupi hal tersebut, mereka itu diduga bersama-sama membuat pertanggungjawaban fiktif.
Sementara, Wahidin meninggal dunia di Lapas Mataram saat sidang masih berjalan 2019 lalu. Jaksa sudah menghentikan penuntutan atas terdakwa Wahidin. (arr)