Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Dana Desa Mawu Bima Rugikan Negara Rp600 juta

×

Kasus Korupsi Dana Desa Mawu Bima Rugikan Negara Rp600 juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (net/google)

Bima, katada.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah mengantongi kerugian negara kasus korupsi dana desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima tahun 2017.

Berdasarkan hasil perhitungan lembaga audit, kerugian negara mencapai Rp600 juta. “Kerugian negara ini ditemukan di sejumlah proyek fisik dan nonfisik,’’ ungkap Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, Jumat  (7/1).

Example 300x600

Baca juga: Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Mawu Bima Ditetapkan sebagai Tersangka

Ekawana merincikan bahwa angka Rp600 juta muncul dari penyelewengan anggaran dari pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna. Gedung serba guna itu dikerjakan dengan anggaran Rp380 juta.

Diduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrasturktur (PDTI).

Baca juga: Kasus Korupsi Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara

Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serba guna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling dan anggaran operasional desa.

Lebih lanjut, Ekawana menyampaikan bahwa kasus ini telah rampung. Penyidik sudah melimpahkan berkas ke jaksa peneliti. “Namun ada P-19 (pengembalian berkas). Itu tanggal 30 Desember kemarin,” ucap dia.

Baca juga: Jalan Wadu Kopa Bima Rusak Parah, Berlubang dan Penuh Kerikil

Ekawana memastikan penyidik masih melakukan upaya perampungan materi petunjuk dari jaksa peneliti. ’’Jika petunjuk sudah dipenuhi, kami akan limpahkan lagi,’’ tandasnya.

Sebagai informasi, Desa Mawu pada tahun 2017 mengelola APBDes dengan nilai Rp1,4 miliar. Polda NTB menetapkan mantan Kepala Desa Mawu, AA sebagai tersangka. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *