Sumbawa, katada.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita dua sertifikat tanah milik Ketua Bumdes Sahabat Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu.
Penyitaan aset berupa dua bidang tanah ini lanjutan dari penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI kantor Cabang Semamung, Sumbawa
“Jadi, sertifikat tanah yang diserahkan ketua Bumdes setelah kita periksa alas hak kepemilikannya dan langsung kita sita,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen, Jumat (24/11).
Saat diperiksa penyidik, Ketua Bumdes Sahabat mengaku uang senilai Rp 3,1 miliar itu dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi. Di antaranya, satunya untuk membeli dua bidang tanah masing-masing seharga Rp 1,5 miliar dan Rp 900 juta. Sementara sisanya Rp 700 juta digunakan untuk kebutuhan lainnya.
“Ketua Bumdes sudah mengakui membeli dua bidang tanah dengan uang tersebut, sehingga dua sertifikat itu kita sita,” tegasnya.
Dana KUR BNI sebesar Rp 3,1 miliar disalurkan melalui Bumdes Sahabat selaku fasilitator bagi para petani. Penerimanya tersebar di tiga desa yang berada di Moyo Hulu dengan jumlah 140 orang petani.
Nama-nama petani yang mendapatkan dana KUR diusulkan bendahara BUMDes. Saat pengajuan KUR itu, bendahara BUMDes mengajukan rata-rata Rp 50 juta per petani.
Namun, dana KUR yang sampai ke para petani tidak sejumlah uang yang diajukan. Masing-masing petani hanya menerima Rp 4 juta-Rp 5 juta. Sementara, Rp 45 juta diduga digunakan secara pribadi oknum pengurus Bumdes Sahabat.
Pencatutan nama-nama petani untuk pengajuan dana KUR tersebut terkuak setelah pihak bank menagih para petani. Ternyata di lapangan petani tidak menerima uang Rp 50 juta seperti yang diajukan.
Berdasarkan hasil audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Perbankan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih dalam kasus dana KUR BNI tersebut. Jumlah itu muncul berdasarkan bukti kuitansi penyaluran dan jumlah yang diterima para petani. (ain)